Oleh: indrapendent | Desember 17, 2007

Jaksa “nakal” ituh…

Saat ikut komentar di salah satu tulisan selebblog tika soal wartawan yg bikin merah kuping kejaksaan, saya jadi inget salah satu jaksa di kejati jateng yg “dibuang” ke kejari antah berantah karena “bikin merah” kuping kejaksaan yg notabene institusinya sendiri. Sang seleb minta saya menghadirkan kisahnya. Waktu itu cukup susah untuk melacak kembali beritanya. Lha kok ndilalah..berita ini muncul di harian Suara Merdeka, Senin (17/12). Jadi silakan dibaca sendiri cuplikannya dibawah ini…

PEristiwa Ulang Tahun Ke-77 Satjipto Rahardjo (2-Habis)
Sebagai Idola dan Guru Ideologi

JAUH-JAUH dari dari Luwuk, Sulawesi Tengah, Dr Yudi Kristiana SH MHum ke Semarang, hanya untuk menghadiri ulang tahun Prof Tjip, yang dirayakan di Gedung Pascasarjana Undip, Sabtu (15/12) lalu.

Lulusan Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana (2001) dan Program Doktor Ilmu Hukum (2007) Universitas Diponegoro itu, tak ingin ketinggalan memeriahkan hari kelahiran Satjipto.

Bagi Yudi, Prof Tjip adalah idola, sekaligus guru ideologinya. Bagi sang profesor pencetus hukum progresif itu, Yudi adalah (salah satu) golden man-nya Undip, namun ”neraka”-nya kejaksaan.

Yudi nampaknya memang mendapat tempat tersendiri di hati guru besar tersebut. Kepada rekan-rekannya (para guru besar Undip), dia pernah berkata,” Undip patut berbangga memiliki doktor seperti Yudi ini. Saya salut dengan keberaniannya. Kalau mantan jaksa mengkritik kejaksaan, itu biasa, namun dia ini jaksa aktif, tetapi berani membongkar ‘celana dalam’ institusinya yang sangat dicintainya.”

Di antara sekian banyak lulusan, nama Yudi Kristiana belakangan, dalam berbagai kesempatan, memang kerap disebut-sebut Prof Tjip. Misalnya anak brilian dan pemberani, namun disia-siakan penguasa sistem lantaran demen ‘menakali’ model birokrasi kejaksaan yang sekarang ini.

Pun di hadapan hadirin yang datang dalam peringatan ultahnya ke-77, nama Yudi kembali dia sebut-sebut. Saat memaparkan ”Konsep dan Karakteristik Hukum Progresif”, dia menuturkan,”Dr Yudi yang duduk di belakang itu, seorang jaksa yang cerdas, namun karena berani coba-coba melawan kultur birokrasi kejaksaan yang sekarang ini, kariernya menjadi tidak baik. Ia ‘dibuang’ ke Luwuk.”

Guru Besar Sosiologi Hukum Undip yang di kala mudanya pernah jadi penyiar RRI itu menyambung,”Jadi progresif itu tak mudah, bukan tanpa risiko. Risikonya bisa kayak Dr Yudi itu. Coba bayangkan, doktor kok ditaruh di ndesa. Luwuknya itu sudah terpencil, masih masuk lagi di Kecamatan Pagimana, tambah ndesa lagi.”

Yang punya nama nampak malu-malu, saat disebut-sebut Satjipto. Kepada Suara Merdeka, Yudi mengaku, hal lain yang menggairahkan dirinya datang ke acara ultah Prof Tjip adalah adanya informasi, Jaksa Agung Hendarman Supanji akan hadir sebagai salah satu pembicara seminar nasional ”Hukum Progresif Ke-1”. Seminar itu adalah kado ulang tahun untuk Prof Tjip dari sivitas Undip dan Universitas Trisakti Jakarta.

“Saya ingin ‘kelahi’ sama dia (Jaksa Agung) soal konsep pembaharuan kejaksaan. Sayang dia nggak hadir. Kalau saja ada forum diskusi yang mau mempertemukan saya sama dia (Hendarman), pasti rame,” ujar pria kelahiran Karanganyar 1971 itu.

Bukan Agresif

Yudi Kristiana adalah sarjana lulusan FH Universitas Negeri Sebelas Maret Solo (1995). Tahun 2002 menjadi Kasubsi Korupsi Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selama berprofesi sebagai jaksa, ia menempuh pendidikan S2 dan S3 di Undip.

Dia sempat menelurkan beberapa buku tema-tema korupsi yang diterbitkan PT Citra Aditya Bhakti Bandung dan BP Undip. Ayah dua anak ini selanjutnya ‘dibuang’ menjadi Kepala Cabang Kejari Luwuk, Pagimana, Sulteng, saat masih menempuh studi pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, tahun 2005.

Di usianya yang ke-35 tahun, ia meraih gelar doktor. Disertasinya yang berjudul ”Rekonstruksi Birokrasi Kejaksaan dengan Pendekatan Hukum Progresif: Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi” meraih cumlaude dari para guru besar Undip, 30 April 2007.

……….


Tanggapan

  1. wuih, ditulis juga akhirnyaaa..!!

    waw.. sabar banget ya si bapak yudi inih.. **kagum**

  2. org-nya masih muda lho tik..item manis, masuk kategori pacar sayah ituh ndak ya ;-) tp kalo ikut ke luwuk..bisa2 nggak kenal internet lg tuh..

  3. Sabar ya paaak….mungkin saja pemerintah tidak memandang dari segi negatif,maybe bukan karna Bpk.telah mengupas Borok yg ada di Instansi Anda,truz anda di Tempatkan di daerah yang terpencil..Pemerintah berharap kemajuan yang merata tak hanya di jawa saja…Semangat Pak!!!!! Salut de buat penulisna..its very Briliant..
    ;-) Nitip Some one yg brtugas d Luwuk jg,he he…

  4. kang yudi….mungkin harus pengang falsafah jawa “NGLURUG TANPO BOLO, MENANG TANPO NGASORAKE” lan pegang prinsip IKHLAS…viva s2 undip kejaksaan angkata 1 dan 2 (soalnya gue salah satu alumni s2 undip kejaksaan jga he..)

  5. Berharap Komisi Kejaksaan dan Kepolisian Agar Tertibkan Perilaku Aparatur

    Sebagaimana dimuat di dalam surat harian umum Pelita bahwa sejumlah advokat mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan untuk menertibkan aparaturnya dari tindakan kotor dalam menangani kasus.
    Kami berharap Kompolnas dan Komisi Kejaksaan beri harapan besar bagi masyarakat dalam menyikapi prilaku polisi yang kurang baik, terlebih dalam merekayasa kasus yang dapat merugikan masyarakat, ujar Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring,SH MH, di Jakarta, Kamis (8/5).
    Desakan Amstrong Sembiring tersebut disampaikan terkait dengan tindakan yang merugikan kliennya yang Haryanti Sutanto SH, MKn oleh oknum di Kepolisian Sektor Tebet dan Kejaksaan Negeri Selatan. Dalam hal ini, kliennya yang berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga tidak ada kejelasan hukumnya.
    Ketidakjelasan serta kepastian hukum tersebut terjadi sekitar enam bulan lamanya, sejak pemeriksaan pertama tertanggal 22 Agustus 2007 dengan 8 Febuari 2008. Sebenarnya kasus yang menimpa klien kami merupakan kasus ringan. Namun dalam perjalanannya menjadi kasus perdata yang seakan dikriminalisasi, tegasnya.

    Demikian pula sebagaimana telah dimuat di Hukum Online.Com, dimana Kuasa hukum lainnya, M Nasro yang mengaku merasa profesinya dilecehkan oleh oknum di Kepolisian Sektor Tebet ketika ingin mengetahui perkembangan kasus kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian anak kunci di rumahnya sendiri.
    Sebagai pengacara yang ingin mendampingi dan sekaligus membela klien, saya dihalang-halangi oleh pihak Kepolisian dalam mencari informasi. Proses itu bukan hanya persoalan warga negara dengan penegak hukum, tapi juga menyangkut persoalan profesi (advokat) yang diperlakukan tidak wajar, kata Nasro yang masih memendam rasa kecewa.

    Sementara, Haryanti yang berprofesi sebagai Notaris /PPAT dan juga Alumnus Magister Kenotariatan UI merasa kasusnya direkayasa.
    Saya dituduhkan mencuri anak kunci di rumah keluarga saya sendiri yang sebenarnya tidak saya lakukan. Parahnya lagi di dalam BAP bukti-bukti tersebut ternyata tidak sesuai, kata Hariyanti.
    Selain itu, kata Haryanti, dengan statusnya yang tidak jelas status hukumnya secara pribadi telah menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap profesinya. Oleh karena itu kami mengharap kepada berbagai institusi terkait sehingga penegakan hukum berjalan sebagaimana semestinya.

    Pusat Bantuan Hukum KOMPARTA INDONESIA
    Jhon

  6. Trimakasih atas semuanya. Btw sepulang saya dari pendidikan Capacity Building for Government Official and Government Innovation di Seoul Korea Selatan bersama-sama dengan rekan-rekan dari KPK, saya per 30 April 2008 mendapatkan SK mutasi sebagai Kasi Penyidikan Pidsus Kejati DKI. Satu hal yang saya catat : “Saya masuk sarang penyamun”.
    Tetapi yang paling penting adalah bagaimana membabat penyamun tanpa harus terjebak menjadi penyamun, meskipun gaji tidak cukup untuk tidak menjadi penyamun. Saya berharap dalam periode pemerintahan ke depan, ada Jaksa Agung yang mengerti persoalan, berani mengambil tindakan, bersih dari awal, cerdas, masih muda, dan independen. Kalau perlu harus di fit and proper test.

  7. memang ada jalur tikus di birokrat kejaksaan, yang ga mau setor ya bakalan di buang, mau ilmunya selangit tapi ga becus ngurus setoran ujung2nya ya kaya pa yudi, katanya mau reformasi, tapi kenyataannya kalo JPU makan telo maka kasinya harus makan piza, waduh mau jadi apa institusi ini, harusnya prof tjip aja yang jadi jaksa agung biar org kaya pak yudi ini jadi jampidsus, ga perlu KPK pasti tewas koruptornya tiarap semua


Beri tanggapan

Your response:

Kategori