kok ya ada kebijakan seperti ini…lha wong UMK sudah ditetapkan naik saja masih banyak perusahaan yg menggaji pegawainya di bawah standar, apalagi yg 3 thn UMK-nya nggak berubah. Coba kalau gaji PNS yang dibeginikan…
Radar Madiun – Sabtu, 01 Des 2007
Tiga Tahun, UMK Tak Berubah
MAGETAN – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini dinilai janggal. Pasalnya, dua tahun berturut-turut, UMK tak berubah, yakni Rp 595 ribu. Padahal, beberapa daerah lainnya di Karesidenan Madiun selalu mengalami perubahan. “Kami justru mempertanyakan kebijakan pemda, kok bisanya UMK tiga tahun selalu tetap,” ujar Zakaria, anggota Komisi I DPRD Magetan kemarin.
Diungkapkan, UMK Rp 595 ribu merupakan ketetapan pemeritah sejak tahun 2006. UMK itu diberlakukan untuk tahun 2006, 2007, dan terakhir 2088 mendatang. “Apakah selama tiga tahun ini kondisi perekonomian dan tingkat kebutuhan masyarakat tetap saja. Jangan-jangan pemkab salah menghitung indikator penetapan UMK sehingga tidak berubah,” cetus ketua Fraksi Golkar itu.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dharma Satriawan membenarkan kebijakan UMK yang tetap selama tiga tahun itu. Bahkan, Dharma melalui Kasubdin Tenaga Kerja Suhud mengakui jika penetapan UMK tahun 2006 lalu ada kesalahan. “Kami tidak tahu apa dasar penetapan UMK 2006 lalu. Yang pasti, UMK tersebut belum dapat terealisasi hingga kini sehingga tahun ini tidak diubah,” terang Suhud.
Lebih lanjut, Suhud menjelaskan, ada beberapa indikator untuk menetapkan UMK. Di antaranya tingkat inflasi di daerah. Saat ini, tingkat inflasi di Magetan mencapai angka sembilan persen. Sedang penambahan tenaga kerja diperkirakan sekitar 744 orang per tahun. “Salah satu indikator penetapan UMK adalah tingkat inflasi, perluasan tenaga kerja, kemampuan perusahaan, dan standar hiduk layak masyarakat,” jelas Suhud.
Suhud juga menyebut tingkat kelayakan hidup warga di Magetan berkisar Rp 677 ribu. Sedang kemampuan pengusaha untuk membayar karyawannya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari tingkat kelayakan hidup dan kemampuan pengusaha itulah, kita tetapkan UMK Rp 495 ribu,” katanya.
Masih menurut Suhud, UMK tersebut merupakan hasil kajian tim yang terdiri dari beberapa dinas. Seperti bagian perekonomian, Bappeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta asosiasi pengusaha dan buruh di Magetan. (dhy)
Wadhoh! kalau pengusaha sampe bayar upah dibawah UMK mending nggak usah bikin usaha sekalian deh. Ngga niat itu!
Oleh: GoenRock on Desember 9, 2007
at 1:37 am